MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Publisher: Redaktur 28 Maret 2026 2 Min Read
Share
Tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang PT AKT di Kalimantan Tengah saat proses penyidikan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah, setelah ditemukan bukti cukup dari penyidikan, Sabtu 28 Maret 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah daerah.

“Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Selain itu, penggeledahan masih berlangsung di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” katanya.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Samin Tan diketahui sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kontraktor tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada 2017.

Namun setelah izin dicabut, PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga 2025.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.

Baca Juga:  Kasus Laptop Chromebook: Kejagung Periksa Lagi Eks Stafsus Nadiem, Anggaran Rp 9,9 Triliun Jadi Sorotan

Sementara itu, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: hukum pidana, Jampidsus, kalteng, kasus korupsi, Kejagung, korupsi tambang, murung raya, penyidikan kejagung, pt akt, Rutan Salemba, samin tan, Tambang Ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?