MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan setelah Tahanan Rumah

Publisher: Redaktur 25 Maret 2026 2 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjalani tahanan rutan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani tahanan di rutan KPK setelah sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.

Yaqut mengaku bersyukur bisa bertemu orang tua pada momen Lebaran dan menyebut pengalihan status tahanan itu atas permohonan keluarganya.

Status Yaqut sebagai tahanan rumah memicu respons publik dan sorotan dari eks penyidik KPK serta organisasi masyarakat.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani tahanan rutan.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pengalihan status tahanan Yaqut menimbulkan citra negatif bagi KPK di mata publik.

Baca Juga:  KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar

“Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan sosial media,” kata Yudi, Selasa 24 Maret 2026.

Yudi menekankan bahwa KPK perlu menempatkan koruptor di rutan sebagai efek jera dan mempercepat penanganan kasus agar transparansi tercapai.

“Sebenarnya bukan hal yang sulit jika Dewas KPK proaktif menginvestigasi pengalihan tahanan dan memanggil penyidik serta pimpinan terkait untuk mendapatkan gambaran utuh,” tambahnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk ‘satire’ piagam penghargaan ke KPK terkait pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah.

Baca Juga:  Ketua KPK Bantah Pergantian Ali Fikri dari Posisi Jubir Mendadak

“Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor pengalihan penahanan rumah orang istimewa,” ujar Boyamin, Selasa 24 Maret 2026.

Boyamin berharap spanduk itu menjadi pengingat bagi KPK untuk tidak mengulang keputusan serupa yang menuai kritikan publik.

KPK menanggapi aksi MAKI secara positif. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebutnya sebagai ekspresi publik yang diterima dengan baik dan mencerminkan perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi untuk memastikan setiap proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi. HUM/GIT

Baca Juga:  Maria Lestari Dipanggil di Kasus Hasto, PDI-P: KPK Sibuk Melakukan Atraksi
TAGGED: Boyamin Saiman, Budi Prasetyo, KPK, lebaran, MAKI, pengalihan status, permohonan keluarga, publik kritis, Rutan KPK, tahanan rumah, Yaqut Cholil Qoumas, yudi purwomo harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar

Hukum

ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania

Hukum

Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus

Hukum

Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?