JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, disidangkan di peradilan umum karena diduga melibatkan unsur sipil, Rabu 18 Maret 2026.
Safaruddin menyampaikan kemungkinan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat.
“Rekan-rekan saya kira sudah mengetahui bahwa dari POM TNI juga sudah press release. Tentunya nanti pelaksanaannya karena kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya,” kata Safaruddin dalam konferensi pers di DPR RI, Jakarta.
Selain itu, ia menyinggung penerapan Pasal 170 KUHAP yang mengatur koneksitas perkara antara militer dan sipil. Menurutnya, kasus ini perlu mengacu pada ketentuan tersebut.
“Jadi, sebagaimana disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedomani pada Pasal 170 KUHP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil. Di situ akan tergambar nanti,” ujarnya.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa koneksitas yang dimaksud mengarah pada proses persidangan di peradilan umum. Komisi III DPR RI pun membentuk panitia kerja untuk mengawal proses tersebut.
“Ya, ini karena koneksitas ini, koneksitas ini nanti persidangannya berdasarkan 170 KUHAP itu. Makanya kita bentuk Panja untuk mengawal itu nanti,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini memerlukan sinergi antara Polri dan TNI agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini makanya kan kita lihat nanti bersinergi antara Polri dengan TNI. Gitu ya. Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum,” lanjutnya. HUM/GIT

