JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mabes TNI menetapkan empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dan kini telah diamankan serta diperiksa intensif, Rabu 18 Maret 2026.
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan, keempat prajurit tersebut telah ditahan sementara dan menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” kata Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta.
Selain itu, Puspom TNI akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” tuturnya.
Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan mana-mana tapi dari Denma BAIS TNI,” ujar Yusri.
Ia menambahkan, tiga dari empat tersangka merupakan perwira pertama dengan pangkat kapten dan letnan satu.
“Jadi Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan dapat kita lakukan secepatnya secara profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Puspom TNI masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan aksi penyiraman tersebut, termasuk motif di balik peristiwa tersebut.
“Terkait perintah siapa nih? Jadi nanti kita masih sedang mendalami karena perlu istilahnya pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada,” kata Yusri.
Menurutnya, proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional hingga tahap persidangan di oditur militer.
“Kemudian masalah transparansi untuk masalah penyidikan, jadi Puspom TNI akan bekerja secara professional. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai proses penyidikan, pemberkasan kemudian penyerahan berkas ke Otmil sehingga nanti dalam proses persidangan,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pelaku berdasarkan temuan rekaman CCTV yang menunjukkan dua orang sebagai eksekutor penyiraman.
“Jadi kita masih mendalami ya, mendalami karena baru tadi pagi diserahkan ke kita nih, sedang proses penyidikan. Jadi kita akan nanti akan sampaikan dari empat pelaku ini siapa berbuat apa, kemudian masing-masing perannya apa kan kita belum tahu,” kata Yusri.
“Betul, kalau dari hasil CCTV kan ada dua orang nih yang melakukan. Nah, yang dua lagi di mana dan sebagai apa nanti kan masih kita dalami ya,” lanjutnya.
Puspom TNI memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terbuka kepada publik. HUM/GIT

