JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Kamis 12 Maret 2026.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut menegaskan dirinya tidak menerima uang dari kasus yang menjeratnya tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Yaqut juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Agama dirinya membuat berbagai kebijakan yang menurutnya bertujuan untuk kepentingan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.
“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Januari 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil dalam proses penetapan tersangka.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026. HUM/GIT


