MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan

Publisher: Redaktur 13 Maret 2026 3 Min Read
Share
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menjelaskan kasus korupsi kuota haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran sentral Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Kamis 12 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Gus Alex sempat memerintahkan pengembalian uang fee yang dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus setelah mengetahui DPR berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji pada 2024.

“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK-PIHK,” ungkap Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL: Eks Pengacara Diperiksa KPK

Namun demikian, sebagian uang fee yang dipungut dari jemaah oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disebut masih disimpan.

“Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” jelas Asep.

Selain itu, KPK juga mengungkap Gus Alex sebelumnya memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus setelah adanya kebijakan penambahan kuota haji khusus dari kuota tambahan reguler.

Pada tahun 2023, Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk menerbitkan keputusan terkait kelonggaran kebijakan percepatan keberangkatan jemaah haji khusus tanpa antre.

“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus,” jelas Asep.

Baca Juga:  Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan

Rizky Fisa Abadi kemudian memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan dengan nilai USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah.

Pengumpulan fee tersebut salah satunya dilakukan dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” terang Asep.

Pada tahun 2024, praktik serupa kembali terjadi. Gus Alex kembali melakukan komunikasi dengan pejabat Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk menyusun skema pembagian kuota tambahan haji secara merata antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB, Lima Orang Jadi Tersangka

Padahal kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah semestinya tetap mengikuti komposisi kuota reguler dan kuota khusus sesuai ketentuan.

“Pada awal Januari 2024 IAA memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya,” kata Asep.

“IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: fee haji khusus, gus alex, Jemaah Haji, kasus kuota haji, Kemenag, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, pansus haji, Penyidikan KPK, stafsus menag, ya qut cholil qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang mengidentifikasi ketiga WNA yang diduga melanggar.
Tiga WNA Tiongkok Terindikasi Langgar Izin Tinggal di Proyek Tol Semarang–Demak
6 November 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional
6 November 2026
Mourin Chienci Lintong, pemilik Arisan Meow, memakai baju tahanan di Polda Jatim.
2 Kali Mangkir, Owner Arisan Meow, Mourin Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim
5 November 2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata
5 November 2026
Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik
5 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional
6 November 2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata
5 November 2026
Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik
5 November 2026
Sebelum Prabowo, Habibie dan SBY Juga Pernah Jadi Korban Penyadapan, Ini Jejak Kasusnya
5 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengidentifikasi ketiga WNA yang diduga melanggar.
Hukum

Tiga WNA Tiongkok Terindikasi Langgar Izin Tinggal di Proyek Tol Semarang–Demak

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Imigrasi

Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional

Mourin Chienci Lintong, pemilik Arisan Meow, memakai baju tahanan di Polda Jatim.
Headlines

2 Kali Mangkir, Owner Arisan Meow, Mourin Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim

Hukum

Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?