MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut

Publisher: Redaktur 13 Maret 2026 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema pengaturan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus atas perintah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 12 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan awalnya pembagian kuota haji Indonesia terdiri atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam kebijakan tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024, pembagian tersebut diubah menjadi sama rata.

Menurutnya, Yaqut memerintahkan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah terkait pengaturan pembagian kuota tersebut.

Baca Juga:  ICW Sesalkan Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Hasto: Tak Etis

Komunikasi itu berkaitan dengan sistem aplikasi e-hajj yang telah memuat data kuota dasar jemaah haji Indonesia. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 221.000 jemaah telah terdaftar dalam sistem tersebut.

Asep menjelaskan angka tersebut merupakan kuota dasar yang belum termasuk tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Dari informasi tersebut, Gus Alex kemudian menyampaikan bahwa kuota tambahan akan dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus sesuai arahan dari Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.

Selain itu, komunikasi juga dilakukan secara intens terkait rencana pemisahan kuota tambahan 20 ribu jemaah dari kuota dasar 221 ribu jemaah dalam sistem administrasi.

“IAA berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud tampak tidak melanggar undang-undang. Padahal kesepakatan awal pembagian kuota yakni 92 persen dan 8 persen,” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.

Baca Juga:  Laode Syarif Harap Aktor Baru di Kasus e-KTP Terungkap Usai Tannos Ditangkap

Dalam komunikasi tersebut, Gus Alex juga menyebut bahwa skema pembagian kuota itu dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Yaqut Cholil Qoumas.

“Dalam komunikasi tersebut, IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama,” jelas Asep.

Selain itu, keputusan membagi kuota tambahan secara merata tersebut diduga membuat Yaqut memperoleh fee dari penyelenggara haji khusus.

Fee itu dikumpulkan oleh staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus atas arahan Gus Alex.

Uang tersebut disebut sebagai fee percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diminta menyetor sejumlah uang melalui koordinator yang ditunjuk.

Baca Juga:  KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

“Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah,” tutur Asep.

Dalam proses tersebut, M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus diperintahkan meminta uang kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang kemudian dibebankan kepada jemaah calon haji khusus.

“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: gus alex, haji khusus, haji reguler, Jemaah Haji, kasus kuota haji, Kemenag, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, kuota haji tambahan, Penyidikan KPK, ya qut cholil qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?