JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema pengaturan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus atas perintah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 12 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan awalnya pembagian kuota haji Indonesia terdiri atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam kebijakan tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024, pembagian tersebut diubah menjadi sama rata.
Menurutnya, Yaqut memerintahkan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah terkait pengaturan pembagian kuota tersebut.
Komunikasi itu berkaitan dengan sistem aplikasi e-hajj yang telah memuat data kuota dasar jemaah haji Indonesia. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 221.000 jemaah telah terdaftar dalam sistem tersebut.
Asep menjelaskan angka tersebut merupakan kuota dasar yang belum termasuk tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Dari informasi tersebut, Gus Alex kemudian menyampaikan bahwa kuota tambahan akan dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus sesuai arahan dari Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.
Selain itu, komunikasi juga dilakukan secara intens terkait rencana pemisahan kuota tambahan 20 ribu jemaah dari kuota dasar 221 ribu jemaah dalam sistem administrasi.
“IAA berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud tampak tidak melanggar undang-undang. Padahal kesepakatan awal pembagian kuota yakni 92 persen dan 8 persen,” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.
Dalam komunikasi tersebut, Gus Alex juga menyebut bahwa skema pembagian kuota itu dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Yaqut Cholil Qoumas.
“Dalam komunikasi tersebut, IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama,” jelas Asep.
Selain itu, keputusan membagi kuota tambahan secara merata tersebut diduga membuat Yaqut memperoleh fee dari penyelenggara haji khusus.
Fee itu dikumpulkan oleh staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus atas arahan Gus Alex.
Uang tersebut disebut sebagai fee percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diminta menyetor sejumlah uang melalui koordinator yang ditunjuk.
“Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah,” tutur Asep.
Dalam proses tersebut, M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus diperintahkan meminta uang kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang kemudian dibebankan kepada jemaah calon haji khusus.
“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,” imbuhnya. HUM/GIT


