JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sebanyak 27.407 produk pangan olahan tanpa izin edar selama pengawasan periode 27 Februari hingga 5 Maret 2026. Temuan ini meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar mengatakan sebagian besar produk ilegal tersebut berasal dari luar negeri, terutama dari Malaysia.
Sekitar 70 persen dari total temuan diketahui berasal dari negara tersebut. Beberapa merek populer seperti Milo hingga Old Town juga masuk dalam daftar produk yang ditemukan tanpa izin edar.
“Kita temukan lonjakan konsumsi pangan olahan selama Ramadan dan Idulfitri. Pangan olahan terkemas produk izin edar ilegal,” kata Taruna dalam konferensi pers, Rabu 11 Maret 2026.
Ia mengingatkan bahwa produk pangan ilegal memiliki potensi risiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi.
“Kalau ini dimakan oleh masyarakat kita berarti akan ada puluhan ribu masyarakat kita yang menanggung risikonya,” tegasnya.
Menurut Taruna, produk pangan ilegal tidak memiliki jaminan keamanan karena tidak melalui proses distribusi resmi. Produk tersebut juga berpotensi terkontaminasi atau mengandung bahan berbahaya.
Selain itu, keaslian produk juga tidak dapat dipastikan.
Selain Malaysia, Singapura menjadi negara asal produk ilegal terbanyak kedua dengan persentase 11,3 persen dari total temuan. Disusul China sebesar 10,4 persen atau 757 produk serta Thailand sebesar 2,2 persen atau 163 produk.
BPOM juga meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga untuk menekan peredaran produk ilegal tersebut.
“Oleh karena itu, langkah yang dilakukan BPOM adalah meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Karantina,” jelas Taruna.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan temuan produk ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Proses kerja sama ini yang paling penting. Selain menutup kebocoran di beberapa tempat, partisipasi masyarakat juga penting supaya kita bisa segera melakukan penindakan berupa penyitaan barang,” pungkasnya. HUM/GIT


