TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyerang Rusinem (62) dan merampas perhiasan emas di rumah korban kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 11 Maret 2026.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku berinisial RS (32) beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi menjelang waktu Subuh.
“Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam, kemudian menyerang korban dari belakang dan mengambil perhiasan yang dikenakan korban,” kata Jauhari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB saat korban bersama anaknya sedang makan sahur.
Setelah makan sahur, anak korban kembali ke kamar untuk beristirahat.
Sekitar pukul 04.00 WIB korban masuk ke kamar untuk bersiap melaksanakan salat Subuh dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
Menurutnya, pelaku sempat mengambil kain sarung di lokasi untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali.
“Lalu timbul niat jahat masuk secara diam-diam. Pelaku bahkan sempat mengambil kain sarung yang ada di lokasi untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali,” ungkapnya.
Pelaku kemudian melihat korban sedang mengambil air wudu dan langsung menyerang dari belakang dengan menutup mulut korban serta mencekik lehernya.
“Korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena kalah tenaga, korban akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ucapnya.
Pelaku mengambil kalung emas, gelang dan cincin yang dikenakan korban dengan total berat sekitar 65 gram.
Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp 1,5 juta yang berada di dalam rumah.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan angkutan umum menuju Serpong kemudian melanjutkan perjalanan dengan ojek pangkalan ke rumah istri sirinya di Cilenggang, Tangerang Selatan.
Sementara itu, polisi melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku menggunakan sumber bau dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Anjing pelacak sempat menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku hingga ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Pelaku diketahui bernama RS (32), warga Karangsari, Neglasari,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual seluruh perhiasan hasil curiannya di sebuah toko emas di kawasan Pasar Serpong, Tangerang Selatan dengan harga sekitar Rp 36 juta.
“Pelaku mengaku kepada istri sirihnya bahwa perhiasan emas yang didapati dari hasil tarikan dikarenakan pekerjaan pelaku yakni debt collector, lalu perhiasan berupa kalung, dua cincin dan tiga gelang itu dijual pelaku dengan harga sekitar Rp 36 juta,” ujarnya.
Hasil penjualan emas curian itu digunakan untuk menyewa kontrakan di wilayah Cisauk bersama istri sirinya.
Selain itu, pelaku juga membeli sejumlah barang seperti kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam hingga motor RX King.
Polisi kemudian menyita berbagai barang yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. HUM/GIT


