BALI, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) setelah sejumlah penerbangan internasional dibatalkan akibat konflik di kawasan Timur Tengah, Selasa 10 Maret 2026.
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat sebanyak 35 WNA yang terdampak pembatalan penerbangan dan memenuhi syarat administrasi kedaruratan mendapatkan pembebasan biaya overstay.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026.
Selain itu, tercatat sebanyak 40 penerbangan keberangkatan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan pada periode yang sama akibat situasi konflik di Timur Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menegaskan pihaknya berkomitmen menangani situasi tersebut dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat. Namun, di saat yang bersamaan,” kata Sengky.
“Kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan,” tambahnya. HUM/GIT


