MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif

Publisher: Redaktur 7 Maret 2026 2 Min Read
Share
Richard Lee digiring polisi menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya usai diperiksa terkait laporan Dokter Detektif.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus laporan Dokter Detektif, Jumat 6 Maret 2026.

Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada malam hari dengan mengenakan kemeja putih. Kedua tangannya dimasukkan ke dalam kemeja saat digiring oleh petugas kepolisian.

Selama berjalan menuju ruang tahanan, Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Sebagian wajahnya tertutup masker dan ia memilih tetap bungkam.

Ia berjalan menunduk sambil terus digandeng petugas menuju Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Terbongkar! Modus Love Scam Kelas Kakap Catut Foto Selebgram Malaysia

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status Richard Lee setelah pemeriksaan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.

Perseteruan keduanya sebelumnya terjadi di media sosial. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Doktif menduga sejumlah produk kecantikan milik perusahaan Richard Lee, seperti White Tomato dan DNA Salmon, melakukan overclaim atau memiliki komposisi yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Faktor Blind Spot, Kompolnas Beberkan Alasan Bripka Rohmat Hanya Demosi 7 Tahun
TAGGED: dokter detektif, doktif, influencer kecantikan, kasus kecantikan, kasus kesehatan, laporan doktif, overclaim produk, perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya, produk skincare, richard lee, tersangka richard lee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (tengah) menyaksikan komitmen Imigrasi Bersinar antara Kakanim Jakbar Rakha Sukma Purnama (kiri) dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (kanan).
Imigrasi Jakarta Barat Gandeng BNNP DKI, Perkuat Komitmen Imigrasi Bersinar
23 Oktober 2026
Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (tengah) menyaksikan komitmen Imigrasi Bersinar antara Kakanim Jakbar Rakha Sukma Purnama (kiri) dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (kanan).
Hukum

Imigrasi Jakarta Barat Gandeng BNNP DKI, Perkuat Komitmen Imigrasi Bersinar

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?