JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyoroti pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, Kamis 5 Maret 2026.
Fadia Arafiq sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kepada penyidik, ia berdalih tidak memahami aturan karena berlatar belakang musisi.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026.
Asep menyebut Fadia juga berdalih urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan. Sementara dirinya mengaku lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Namun, menurut Asep, keterangan tersebut bertentangan dengan fakta. Ia menegaskan Fadia bukan pejabat baru dalam pemerintahan daerah.
“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Wamendagri Bima Arya menegaskan kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi birokrasi di daerah seharusnya memahami tata kelola pemerintahan.
“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima Arya kepada wartawan.
Menurutnya, tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak seseorang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah, terlebih bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang pemerintahan.
“Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat,” ujarnya.
Ia menegaskan kepala daerah tidak dapat sepenuhnya menyerahkan urusan birokrasi kepada Sekda.
“Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda. Karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengkoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,” tegasnya.
Bima juga mengungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pekalongan.
“Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.
Selain itu, Bima menegaskan aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
“Delapan kepala daerah yang terjerat ini dari partai yang berbeda-beda. Artinya, aparat penegak hukum tidak pandang bulu bagi kepala daerah yang melakukan korupsi, tidak ada juga perlindungan dan keistimewaan, semua harus menjauhi praktik korupsi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Fadia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011-2016. Ia kemudian terpilih menjadi Bupati Pekalongan pada 2021 dan kembali menang dalam Pilkada 2024 untuk periode 2025-2030.
Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh suami dan anak Fadia.
KPK menyebut PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada 2025. Total nilai kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026 mencapai Rp46 miliar.
“Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” kata Asep.
Adapun rinciannya antara lain Rp 5,5 miliar untuk Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar untuk suaminya Ashraff, Rp 2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun, Rp4,6 miliar untuk anaknya Sabiq, Rp2,5 miliar untuk anaknya Mehnaz Na, serta penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Meski demikian, sejumlah nama lain masih berstatus saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT


