MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wamendagri Sentil Dalih Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Mengaku Tak Paham Aturan

Publisher: Redaktur 7 Maret 2026 5 Min Read
Share
Fadia Arafiq menutupi wajah saat ditahan KPK terkait dugaan korupsi proyek di Pemkab Pekalongan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyoroti pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, Kamis 5 Maret 2026.

Fadia Arafiq sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kepada penyidik, ia berdalih tidak memahami aturan karena berlatar belakang musisi.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026.

Asep menyebut Fadia juga berdalih urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan. Sementara dirinya mengaku lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Periksa Puluhan Eks Anggota DPRD Jatim soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

Namun, menurut Asep, keterangan tersebut bertentangan dengan fakta. Ia menegaskan Fadia bukan pejabat baru dalam pemerintahan daerah.

“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Wamendagri Bima Arya menegaskan kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi birokrasi di daerah seharusnya memahami tata kelola pemerintahan.

“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima Arya kepada wartawan.

Menurutnya, tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak seseorang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah, terlebih bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang pemerintahan.

“Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat,” ujarnya.

Ia menegaskan kepala daerah tidak dapat sepenuhnya menyerahkan urusan birokrasi kepada Sekda.

“Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda. Karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengkoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,” tegasnya.

Baca Juga:  Dua OTT KPK Sehari, Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Terjaring

Bima juga mengungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pekalongan.

“Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.

Selain itu, Bima menegaskan aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

“Delapan kepala daerah yang terjerat ini dari partai yang berbeda-beda. Artinya, aparat penegak hukum tidak pandang bulu bagi kepala daerah yang melakukan korupsi, tidak ada juga perlindungan dan keistimewaan, semua harus menjauhi praktik korupsi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Fadia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011-2016. Ia kemudian terpilih menjadi Bupati Pekalongan pada 2021 dan kembali menang dalam Pilkada 2024 untuk periode 2025-2030.

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh suami dan anak Fadia.

Baca Juga:  Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jakarta Selatan

KPK menyebut PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada 2025. Total nilai kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026 mencapai Rp46 miliar.

“Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” kata Asep.

Adapun rinciannya antara lain Rp 5,5 miliar untuk Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar untuk suaminya Ashraff, Rp 2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun, Rp4,6 miliar untuk anaknya Sabiq, Rp2,5 miliar untuk anaknya Mehnaz Na, serta penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Meski demikian, sejumlah nama lain masih berstatus saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Bima Arya, bupati pekalongan, fadia arafiq, kasus korupsi, korupsi daerah, KPK, pejabat daerah, pemerintahan daerah, pemkab pekalongan, proyek pengadaan, sekda pekalongan, Wamendagri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?