JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam sidang praperadilan, tim Biro Hukum KPK menyatakan dalil permohonan Yaqut terkait penetapan tersangka bukan merupakan ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan.
KPK menilai dalil yang diajukan pemohon telah mencampurkan substansi perkara tindak pidana korupsi dengan aspek formil yang menjadi kewenangan praperadilan.
“Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara pidana yang diberlakukan, bukan merupakan lingkup praperadilan,” ujar tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.
KPK menyebut ruang lingkup praperadilan diatur dalam KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Menurut KPK, surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administratif dalam proses penyidikan dan bukan termasuk upaya paksa yang dapat diuji melalui praperadilan.
Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166.
Jumlah tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang KPK karena kerugian negara melebihi Rp1 miliar.
KPK menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui proses pengumpulan data dan pemeriksaan lebih dari 40 orang saksi, serta memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
“Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti telah terpenuhi,” ujar tim KPK.
Dalam eksepsinya, KPK meminta hakim tunggal menyatakan permohonan praperadilan tersebut error in objecto, tidak jelas, kabur atau obscuur libel, serta menegaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut adalah sah dan berdasarkan hukum.
KPK juga menyatakan proses penyidikan, termasuk penggeledahan, telah dilakukan sesuai ketentuan dan memperoleh izin dari ketua pengadilan setempat. HUM/GIT


