TANJUNG BALAI, Memoindonesia.co.id – Buronan bandar sabu Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan ditembak di kaki karena melawan, Kamis, 26 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan Ko Erwin oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ujar Brigjenpol Eko Hadi, Jumat 27 Februari 2026.
Ko Erwin ditangkap di perairan Tanjung Balai, Sumatra Utara, di bawah pimpinan Kombespol Handik Zusen dan Kombespol Kevin Leleury saat hendak melarikan diri ke Malaysia setelah hampir sepekan menjadi buronan.
“Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Saat sedang melakukan penyeberangan dengan kapal yang diduga akan pergi ke Malaysia,” ujar Kasatgas NIC Kombespol Kevin Leleury di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ditangkap, Ko Erwin diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pukul 08.00 WIB dengan pengawalan ketat.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombespol Handik Zusen mengatakan tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” tutur Handik.
Selain itu, Brigjenpol Eko Hadi Santoso mengungkap pelarian Ko Erwin dibantu tersangka A alias G yang memfasilitasi pergerakan menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap A alias G diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyebrangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” lanjut Eko.
Tak hanya itu, tersangka R alias K turut diamankan karena berperan sebagai fasilitator penyeberangan dan mengantar Erwin ke titik keberangkatan pada 24 Februari 2026 pukul 20.00 WIB serta membayar biaya kapal sebesar Rp 7 juta kepada Rahmat.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
“Dalam proses pemeriksaan muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Eko.
Ko Erwin diduga memiliki peran sentral dalam sindikat serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana besar untuk memberikan perlindungan agar peredaran narkotika berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.
Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap orang-orang terdekat Erwin hingga akhirnya berhasil mencegah pelarian sebelum kapal memasuki wilayah hukum Malaysia.
“Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” pungkasnya. HUM/GIT


