JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus phishing bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu dan telah menetapkan lima tersangka yang ditangkap di Jawa Tengah dan Banten, Senin 23 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kejaksaan Agung RI pada awal Desember 2025 terkait beredarnya SMS berisi tautan phishing yang mengarahkan korban ke website e-tilang palsu. Kejaksaan Agung RI melaporkan terdapat 11 tautan palsu yang menyerupai website resmi Kejaksaan serta lima nomor ponsel pengirim SMS tersebut.
Di saat bersamaan, Polri juga menerima laporan di wilayah Polda Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil patroli siber, ditemukan ratusan tautan website phishing lainnya serta nomor-nomor ponsel lain yang digunakan pelaku untuk menyebarkan SMS blast.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menangkap lima orang di dua lokasi, yakni Jawa Tengah dan Banten.
Selain itu, dari hasil penyidikan dan temuan tim Patroli Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, ditemukan 124 tautan website phishing lainnya dan enam nomor perangkat seluler yang digunakan dalam aktivitas SMS blast.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa personal computer (PC), SIM box, telepon seluler, serta ratusan kartu SIM dari berbagai operator seluler.
Pengungkapan kasus ini sebelumnya juga telah disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin 26 Januari 2026, sebagai salah satu tindak pidana siber yang menonjol.
“Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phishing yang masuk dalam web e-tilang palsu,” ujar Jenderal Sigit. HUM/GIT


