MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Polri Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto

Publisher: Redaktur 26 Februari 2026 6 Min Read
Share
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjenpol Himawan Bayu Aji saat rilis kasus penipuan e-tilang palsu di Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu dan menangkap lima tersangka yang digaji mata uang kripto oleh warga negara asing asal China, Rabu 25 Februari 2026.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjenpol Himawan Bayu Aji, mengatakan kelima tersangka ialah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

“Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Februari 2026.

Menurutnya, para tersangka di Indonesia merupakan kaki tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari WN China yang menggunakan akun Telegram Lee SK dan Daisy Qiu.

“Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia,” jelas Himawan.

Berikut peran kelima tersangka di Indonesia:

  1. WTP, berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.
  2. FN, berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing, serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
  3. RW, berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.
  4. BAP, berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.
  5. RJ, berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.
Baca Juga:  Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Himawan mengatakan WN China tersebut mengendalikan para pelaku di Indonesia untuk memasang kartu SIM ke SIM box atau modem pool. Sistem tersebut dikendalikan dari jarak jauh atau auto remote dari China.

Tersangka di Indonesia kemudian membuka aplikasi Terminal Vendor System atau TVS untuk memantau jumlah SMS blast yang terkirim dan gagal.

“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone. Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia,” ujarnya.

Kronologi kejadian bermula saat korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang memberitahukan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan.

“Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban dan korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan,” jelas Himawan.

Baca Juga:  Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar

Karena meyakini situs tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kredit sehingga terjadi transaksi debit ilegal sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 8.800.000.

Menindaklanjuti hal ini, polisi menemukan 124 tautan website phishing lainnya serta enam nomor handphone tambahan yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.

Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT sebagai imbalan, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta tergantung banyaknya SIM box yang dioperasikan.

“Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan,” kata Himawan.

Himawan merinci, tersangka BAP tercatat sebagai penerima keuntungan terbesar, yakni hampir Rp 1 miliar.

“BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp 890 juta sebanyak 142 transaksi sejak Februari 2025 dan Januari 2026,” ungkap Himawan.

Kemudian tersangka RW menerima total 42.300 USDT atau sekitar Rp 700 juta sejak Juni 2025 sampai dengan Januari 2026. Tersangka FN menerima total 14.100 USDT atau sekitar Rp 235 juta sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.

Baca Juga:  Sidang Dakwaan Kasus Senjata Ilegal Dito Mahendra Digelar Hari Ini

WTP menerima total 32.700 USDT atau sekitar Rp 530 juta dengan 43 transaksi sejak September 2025 sampai dengan Januari 2026.

“Keuntungan atau komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya oleh para tersangka,” ungkap penyidik dalam papar Himawan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Dittipidsiber, e tilang palsu, Kejahatan Siber, Pencucian Uang, Penipuan Online, phishing, sim box, sms blast, tindak pidana ite, usdt, WN China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Politik

Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin

Korupsi

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup

Bareskrim

Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?