JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, namun Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan penundaan persidangan, Selasa 24 Februari 2026.
Yaqut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Sejumlah pendukung mengenakan pakaian serba hitam turut memenuhi ruang sidang. Ketua PBNU Ulil Abshar Abdallah atau Gus Ulil juga terlihat hadir.
“Alhamdulillah baik,” ujar Yaqut.
Dalam perkara bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Yaqut bertindak sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Sementara itu, KPK tidak hadir dalam persidangan dan telah mengajukan permohonan penundaan.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Selasa 24 Februari 2026.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengabulkan permohonan tersebut dan menunda sidang hingga 3 Maret 2026. Ia menegaskan KPK akan dipanggil untuk kedua dan terakhir kalinya sesuai ketentuan KUHAP.
“Sidang kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir. Di KUHAP itu kan dua kali UU 20 tahun 2025 jika KPK tanggal 3 tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan,” ujar hakim.
Hakim juga menegur pendukung Yaqut yang bersorak di ruang sidang karena KPK absen dan meminta seluruh pengunjung menghormati jalannya persidangan.
“Huuu…,” teriak simpatisan Yaqut.
“Tidak usah teriak sudah, ini bulan Ramadan mari kita hormati martabat persidangan dan bulan Ramadan. Anda-anda sudah dipersilakan duduk di sini itu berarti hak Anda sudah terpenuhi. Kewajiban Anda-anda adalah menjaga ketertiban,” ujar hakim.
Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024 saat Kementerian Agama dipimpin Yaqut.
Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah reguler.
Sebelumnya Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah haji pada 2024 dan bertambah menjadi 241 ribu setelah tambahan kuota diberikan.
Kuota tambahan dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sementara Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Pada 2024, Indonesia memberangkatkan 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus. KPK menyebut kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski ada tambahan kuota.
KPK juga menyebut dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun serta telah menyita rumah, mobil, dan uang dolar terkait perkara tersebut.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka, namun belum menguraikan konstruksi perkara secara rinci. HUM/GIT


