MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang

Publisher: Redaktur 25 Februari 2026 3 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, namun Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan penundaan persidangan, Selasa 24 Februari 2026.

Yaqut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Sejumlah pendukung mengenakan pakaian serba hitam turut memenuhi ruang sidang. Ketua PBNU Ulil Abshar Abdallah atau Gus Ulil juga terlihat hadir.

“Alhamdulillah baik,” ujar Yaqut.

Dalam perkara bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Yaqut bertindak sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Sementara itu, KPK tidak hadir dalam persidangan dan telah mengajukan permohonan penundaan.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Selasa 24 Februari 2026.

Baca Juga:  PBNU Bongkar Asal-usul Gelar Gus Miftah

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengabulkan permohonan tersebut dan menunda sidang hingga 3 Maret 2026. Ia menegaskan KPK akan dipanggil untuk kedua dan terakhir kalinya sesuai ketentuan KUHAP.

“Sidang kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir. Di KUHAP itu kan dua kali UU 20 tahun 2025 jika KPK tanggal 3 tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan,” ujar hakim.

Hakim juga menegur pendukung Yaqut yang bersorak di ruang sidang karena KPK absen dan meminta seluruh pengunjung menghormati jalannya persidangan.

“Huuu…,” teriak simpatisan Yaqut.

Baca Juga:  Mantan Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Chromebook

“Tidak usah teriak sudah, ini bulan Ramadan mari kita hormati martabat persidangan dan bulan Ramadan. Anda-anda sudah dipersilakan duduk di sini itu berarti hak Anda sudah terpenuhi. Kewajiban Anda-anda adalah menjaga ketertiban,” ujar hakim.

Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024 saat Kementerian Agama dipimpin Yaqut.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah reguler.

Sebelumnya Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah haji pada 2024 dan bertambah menjadi 241 ribu setelah tambahan kuota diberikan.

Baca Juga:  Eks Penyidik Minta DPR Coret Calon Bermasalah-Titipan saat Seleksi Capim KPK

Kuota tambahan dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sementara Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Pada 2024, Indonesia memberangkatkan 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus. KPK menyebut kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski ada tambahan kuota.

KPK juga menyebut dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun serta telah menyita rumah, mobil, dan uang dolar terkait perkara tersebut.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka, namun belum menguraikan konstruksi perkara secara rinci. HUM/GIT

TAGGED: gus yaqu, hakim tunggal, Kerugian Negara, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, Menag, PBNU, praperadilan, sidang ditunda, tersangka kpk, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Ramadan 1447 H, Imigrasi Surabaya Atur Jam Pelayanan Selama Puasa
24 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?