MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang

Publisher: Redaktur 22 Februari 2026 1 Min Read
Share
Dedi Saputra diamankan personel Polda Aceh terkait unggahan TikTok.
Ad imageAd image

BENGKAYANG, Memoindonesia.co.id – Polda Aceh menangkap Dedi Saputra di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, setelah dilaporkan menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun TikTok, Minggu 22 Februari 2026.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana mengatakan penangkapan dilakukan pada 18 Februari.

“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari,” kata Adam.

Berdasarkan video yang diunggah di akun Ditreskrimsus, Dedi diamankan personel Polda Aceh di jalan raya saat mengendarai sepeda motor. Setelah itu, ia dibawa ke Mapolda Aceh.

Adam menjelaskan Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan KUHP.

Baca Juga:  Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan Buntut Video Ceramah Jusuf Kalla

Sebelumnya, Dedi dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu 5 November 2025.

Pelapor adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Rendi menyebut laporan dibuat PII bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh serta organisasi masyarakat Islam setelah video Dedi yang diduga menghina Nabi Muhammad dan mualaf viral di media sosial. HUM/GIT

TAGGED: Aceh, bengkayang, dedi saputra, dinas syariat, Dirreskrimsus, Kalimantan Barat, KUHP, penghinaan nabi, Polda Aceh, pw pii aceh, satpol pp wh, TikTok, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?