MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Publisher: Redaktur 18 Februari 2026 3 Min Read
Share
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih melaporkan Wali Kota Denpasar terkait polemik PBI JK.
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ke kepolisian terkait pernyataannya soal penonaktifan PBI JK yang disebut sebagai perintah Presiden, Rabu 18 Februari 2026.

Koordinator FSKMP Purwanto M Ali menegaskan pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan publik, dan berdampak pada muruah pemerintah pusat.

“Pernyataan Wali Kota Denpasar itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata: menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat,” ujar Purwanto dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Februari 2026.

Baca Juga:  Menhub: Keamanan Jadi Prioritas! Tiga Bandara RI Masuk 10 Terburuk Dunia Versi AirHelp

Menurutnya, pernyataan yang viral di ruang publik membentuk persepsi keliru seolah-olah Presiden memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10.

Padahal, kebijakan PBI JK berbasis data terpadu dan kriteria program, bukan keputusan sepihak yang dapat disematkan kepada Presiden.

Selain itu, FSKMP menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar mengaktifkan kembali PBI JK untuk desil 6 hingga 10 menggunakan APBD yang dinilai dapat memperkuat persepsi negatif terhadap pemerintah pusat.

“Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 sampai 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan. Narasi yang berkembang justru memelintir kebijakan dan mengarahkan opini publik pada kesimpulan yang keliru,” kata Purwanto.

Baca Juga:  Usai Jalani Penahanan Perkara Narkoba di Malang, WNA Tiongkok Dideportasi

Atas dasar itu, FSKMP menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan pernyataan tersebut ke aparat penegak hukum dan telah menyiapkan tim kuasa hukum.

“Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian. Proses akan kami jalankan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Purwanto.

FSKMP menunjuk Hamzah Rahayaan SH dan rekan-rekan sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud.

Sementara itu, I Gusti Ngurah Jaya Negara telah meminta maaf atas pernyataannya terkait penonaktifan PBI JK dan mengaku keliru dalam penyampaian.

“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu 14 Februari 2026. HUM/GIT

Baca Juga:  Diteken Jokowi, Revisi UU ITE Jilid II Resmi Diberlakukan
TAGGED: apbd denpasar, Bali, bantuan kesehatan, dtsen, fskmp, inpres 4 2025, jaya negara, laporan polisi, pbi jk, polemik pbi, Presiden, purwanto m ali
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian
11 April 2026
Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi

Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian

Kejaksaan

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun

Hukum

Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan

Hukum

Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?