MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Publisher: Redaktur 18 Februari 2026 3 Min Read
Share
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih melaporkan Wali Kota Denpasar terkait polemik PBI JK.
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ke kepolisian terkait pernyataannya soal penonaktifan PBI JK yang disebut sebagai perintah Presiden, Rabu 18 Februari 2026.

Koordinator FSKMP Purwanto M Ali menegaskan pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan publik, dan berdampak pada muruah pemerintah pusat.

“Pernyataan Wali Kota Denpasar itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata: menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat,” ujar Purwanto dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Februari 2026.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla

Menurutnya, pernyataan yang viral di ruang publik membentuk persepsi keliru seolah-olah Presiden memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10.

Padahal, kebijakan PBI JK berbasis data terpadu dan kriteria program, bukan keputusan sepihak yang dapat disematkan kepada Presiden.

Selain itu, FSKMP menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar mengaktifkan kembali PBI JK untuk desil 6 hingga 10 menggunakan APBD yang dinilai dapat memperkuat persepsi negatif terhadap pemerintah pusat.

“Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 sampai 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan. Narasi yang berkembang justru memelintir kebijakan dan mengarahkan opini publik pada kesimpulan yang keliru,” kata Purwanto.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap WNA Rusia Terkait Budidaya Ganja

Atas dasar itu, FSKMP menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan pernyataan tersebut ke aparat penegak hukum dan telah menyiapkan tim kuasa hukum.

“Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian. Proses akan kami jalankan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Purwanto.

FSKMP menunjuk Hamzah Rahayaan SH dan rekan-rekan sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud.

Sementara itu, I Gusti Ngurah Jaya Negara telah meminta maaf atas pernyataannya terkait penonaktifan PBI JK dan mengaku keliru dalam penyampaian.

“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu 14 Februari 2026. HUM/GIT

Baca Juga:  Hasyim Asy'ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024
TAGGED: apbd denpasar, Bali, bantuan kesehatan, dtsen, fskmp, inpres 4 2025, jaya negara, laporan polisi, pbi jk, polemik pbi, Presiden, purwanto m ali
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN
7 Oktober 2026
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Hukum

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?