JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri pekan ini terkait kasus narkotika dan terancam sanksi administratif serta pidana berat, Minggu 15 Februari 2026.
“Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP DPK direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Kadiv Humas Polri Irjenpol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers.
Persidangan akan digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan.
Saat ini, AKBP Didik yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri guna kelancaran pemeriksaan.
Mabes Polri menegaskan proses hukum ini menjadi bukti keseriusan dalam melakukan pembersihan internal. Institusi Polri memastikan akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap anggotanya yang terbukti mencoreng nama baik institusi.
“Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” tegasnya.
Selain itu, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri mendukung visi pemerintah dalam memberantas narkoba sebagai kejahatan luar biasa.
Selain ancaman sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat melalui sidang etik, AKBP Didik juga terancam hukuman pidana berat.
Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, hingga psikotropika di rumah pribadinya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika.
“Adapun ancaman pidana bagi yang bersangkutan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Hingga kini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama jaringan tersebut.
Polri telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.
“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Irjen Isir. HUM/GIT


