MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026

Publisher: Redaktur 16 Februari 2026 3 Min Read
Share
AKBP Didik Putra Kuncoro.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri pekan ini terkait kasus narkotika dan terancam sanksi administratif serta pidana berat, Minggu 15 Februari 2026.

“Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP DPK direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Kadiv Humas Polri Irjenpol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers.

Persidangan akan digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan.

Saat ini, AKBP Didik yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri guna kelancaran pemeriksaan.

Baca Juga:  Sidang Dakwaan Kasus Senjata Ilegal Dito Mahendra Digelar Hari Ini

Mabes Polri menegaskan proses hukum ini menjadi bukti keseriusan dalam melakukan pembersihan internal. Institusi Polri memastikan akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap anggotanya yang terbukti mencoreng nama baik institusi.

“Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” tegasnya.

Selain itu, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri mendukung visi pemerintah dalam memberantas narkoba sebagai kejahatan luar biasa.

Selain ancaman sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat melalui sidang etik, AKBP Didik juga terancam hukuman pidana berat.

Baca Juga:  Korban Alami Gangguan Kesehatan Fisik Pasca Dipaksa Ketua KPU Berhubungan Badan

Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, hingga psikotropika di rumah pribadinya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika.

“Adapun ancaman pidana bagi yang bersangkutan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Hingga kini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama jaringan tersebut.

Polri telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.

Baca Juga:  Pengakuan Benny Rhamdani Kini Tak Tahu Sosok T yang Diklaim Bos Judi Online

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Irjen Isir. HUM/GIT

TAGGED: akbp didik, Bareskrim Polri, Divpropam Polri, irjen isir, kapolres bima kota, kasus narkotika, KEPP, Mabes Polri, Polda NTB, ptph, sidang etik Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Respons Pimpinan dan Eks Penyidik KPK Soal Usulan UU KPK Balik ke Versi Lama
16 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Respons Pimpinan dan Eks Penyidik KPK Soal Usulan UU KPK Balik ke Versi Lama
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Korupsi

Respons Pimpinan dan Eks Penyidik KPK Soal Usulan UU KPK Balik ke Versi Lama

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?