MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Publisher: Redaktur 14 Februari 2026 4 Min Read
Share
Sidang tuntutan eks Dirut Pertamina di kasus korupsi minyak mentah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah senilai Rp 285 triliun, Jumat 13 Februari 2026.

“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” imbuh jaksa.

Jaksa menuntut Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 5 miliar. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5.000.000.000,” ujar jaksa.

Baca Juga:  KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Harta benda Riva dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mencukupi diganti pidana tambahan tujuh tahun.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa.

Jaksa menilai perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah untuk penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Pertimbangan meringankan hanya satu, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa menyakini Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam sidang yang sama, jaksa membacakan tuntutan tujuh terdakwa lainnya:

  1. Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun.
  2. Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun.
  3. Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun.
  4. Yoki Firnandi (YF), eks Dirut PT Pertamina International Shipping, 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun.
  5. Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun.
  6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti USD 11.094.802,31 subsider 8 tahun.
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak, 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 1.176.390.287.697,24 subsider 8 tahun.
Baca Juga:  Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih

Surat dakwaan menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai Rp 285 triliun, terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi.

Perhitungan Kerugian Negara:

  1. Kerugian Keuangan Negara: Rp 70,5 triliun
  2. Kerugian Perekonomian Negara: Rp 215,1 triliun

Total kerugian negara sekitar Rp 285 triliun lebih, menggunakan kurs rata-rata saat ini. HUM/GIT

TAGGED: denda Rp 1 miliar, impor BBM, kasus minyak mentah, Kerugian Negara, korupsi minyak, mantan dirut, PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, solar nonsubsidi, Tipikor Jakarta, tuntutan penjara, uang pengganti
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?