JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di PN Jakarta Selatan dan KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut, Rabu 11 Februari 2026.
Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa 10 Februari 2026. Pemohon dalam perkara ini adalah Yaqut, sedangkan termohon KPK cq Pimpinan KPK.
Sidang perdana akan digelar pada Selasa 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
“KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ia memastikan setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ujarnya.
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor negara telah mengonfirmasi kuota haji termasuk lingkup keuangan negara dan KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara.
“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” ujarnya.
Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan Indonesia tahun 2024 saat Kementerian Agama dipimpin Yaqut.
Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah lobi Presiden RI saat itu Joko Widodo ke Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah reguler.
Total kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah dari sebelumnya 221 ribu. Kuota tambahan dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sementara Undang-Undang Haji mengatur kuota khusus hanya 8 persen dari total kuota.
Indonesia menggunakan 213.320 kuota untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk haji khusus pada 2024. KPK menyebut kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski ada tambahan kuota.
KPK juga menyampaikan dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dan telah menyita rumah, mobil, serta uang dolar terkait perkara ini.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. HUM/GIT

