JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang lanjutan kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker mengungkap Irvian Bobby Mahendro meminjam rekening adik iparnya untuk keperluan transaksi, Senin 9 Februari 2026.
Jaksa menghadirkan Nova Alisa Putri selaku staf administrasi PT Centra Administrasi sekaligus adik dari istri Irvian sebagai saksi untuk Irvian Bobby dan 10 terdakwa lainnya.
Dalam persidangan, pengacara terdakwa Miki Mahfud, Febri Diansyah, menanyakan penggunaan rekening milik Nova yang dipinjam Irvian sejak Agustus 2022.
“Bu Fitri melalui perantara Bu Fitri, Pak,” ujar Nova saat menjelaskan pihak yang meminjam rekening tersebut.
Ia membenarkan rekening BCA miliknya dipinjam karena jarang digunakan dan hanya untuk tabungan pribadi.
Nova mengatakan kakaknya meminjam rekening itu untuk keperluan Irvian Bobby yang disebut digunakan dalam transaksi jual beli mobil.
“Terus dia pinjam buat Mas Bobby katanya buat jual beli mobil,” ujar Nova.
Sementara itu, jaksa mencecar Nova terkait riwayat penarikan dana Rp 4,4 miliar dalam rekening tersebut. Nova membantah mengetahui penarikan tersebut dan menyebut keterangannya dalam BAP diberikan karena tekanan penyidik.
“Itu saya karena saya didesak, tapi saya tidak tahu,” jawab Nova.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Irvian Bobby pada Agustus 2025, yang kemudian memunculkan julukan ‘Sultan’ karena kepemilikan harta yang besar.
Total terdapat 11 terdakwa dalam perkara pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. HUM/GIT


