JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan keprihatinan atas OTT Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terkait pengurusan sengketa lahan serta memastikan pemeriksaan etik dilakukan bersama KPK dan Mahkamah Agung, Sabtu 6 Februari 2026.
Abdul Chair menegaskan Komisi Yudisial akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim melalui koordinasi dengan KPK dan Mahkamah Agung.
“Pengadilan yang independen tentunya terkait dengan hakim yang independen pula. Di sini masalah etik perilaku hakim sangat berkorespondensi dengan independensi pengadilan,” kata Abdul Chair kepada wartawan.
Ia menyebut KY berdasarkan prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional dalam tubuh peradilan, dan pelaku dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
“Pada prinsipnya tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional. Hal itu telah menjadi kesepakatan antara KY dan MA, zero toleransi,” ujarnya.
Ia menambahkan sanksi etik yang tegas diharapkan memberi efek jera serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan peradilan.
Abdul Chair juga menyesalkan keterlibatan Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok, terlebih di tengah kebijakan kenaikan gaji hakim yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah.
“Sungguh sangat disesalkan dengan adanya kebijakan penaikan gaji hakim ternyata masih ada perilaku yang bertentangan dengan hukum dan etik,” katanya.
Ia menegaskan penegakan hukum dan penegakan etika harus berjalan seiring guna mewujudkan independensi pengadilan.
Selain itu, Abdul Chair menyinggung pentingnya penguatan kewenangan KY melalui revisi undang-undang agar pengawasan etik hakim dapat lebih optimal.
“KY harus menjadi pengendali pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim,” imbuhnya.
Sementara itu, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka pengurusan sengketa lahan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. HUM/GIT

