DEPOK, Memoindonesia.co.id – KPK membeberkan kronologi OTT Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terkait suap pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya yang melibatkan lima tersangka dan diwarnai aksi kejar-kejaran, Jumat 6 Februari 2026.
KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya.
Selain dua pimpinan PN Depok, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni jurusita PN Depok serta dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.
Perkara bermula dari putusan PN Depok pada 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, sebelum diajukan permohonan eksekusi pada Januari 2025.
Hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan, sementara pihak masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut.
Dalam perkembangannya, Ketua PN Depok dan Wakil Ketua PN Depok meminta Yohansyah Maruanaya selaku jurusita bertindak sebagai penghubung antara PT Karabha Digdaya dan PN Depok.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok bertindak sebagai satu pintu,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK mengungkap adanya permintaan fee sebesar Rp1 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta oleh pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Ikusuma.
“BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” jelas Asep.
Pada Januari 2026, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok.
“BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” ujarnya.
Transaksi suap dilakukan pada Februari 2026 di sebuah arena golf, saat uang Rp 850 juta diserahkan kepada jurusita PN Depok.
OTT KPK berlangsung pada 5 Februari 2026 dan diwarnai aksi kejar-kejaran sebelum seluruh pihak berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp 850 juta.
“Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. HUM/GIT


