MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang

Publisher: Redaktur 5 Februari 2026 1 Min Read
Share
Terdakwa Serma Tengku Dian Anugrah menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Ad imageAd image

DELI SERDANG, Memoindonesia.co.id – Anggota TNI Serma Tengku Dian Anugrah menjalani sidang vonis kasus pembunuhan istrinya berinisial A (34) dan divonis penjara seumur hidup setelah terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, Rabu 4 Februari 2026.

“Pidana pokok: penjara seumur hidup,” demikian tertulis dalam putusan di laman SIPP Pengadilan Militer Medan yang dilansir detikSumut.

Selain itu, Majelis Hakim menilai Serma TDA bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya. Terdakwa diketahui merupakan anggota TNI yang bertugas di Detasemen Markas Kodam I/Bukit Barisan.

Menurut pertimbangan majelis, terdapat tujuh hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, sementara tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

Baca Juga:  Motif Dendam Pribadi Terungkap di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Salah satu hal yang memberatkan adalah cara pembunuhan yang dinilai keji, tindakan melarikan diri ke bandara setelah kejadian, tidak menunjukkan rasa penyesalan, serta baru meminta maaf kepada keluarga korban setelah pembacaan tuntutan.

Sementara itu, Oditur Militer sebelumnya menuntut Serma TDA dijatuhi pidana mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana. HUM/GIT

TAGGED: anggota tni, bukit barisan, Deli Serdang, Kasus Pembunuhan, pembunuhan istri, Pengadilan Militer, pidana militer, serma tda, sidang vonis, Sumatra Utara, TNI AD, vonis seumur hidup
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?