MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

Publisher: Redaktur 5 Februari 2026 2 Min Read
Share
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen, Rabu 4 Februari 2026.

“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Selain itu, Ade Safri merinci ketiga tersangka tersebut, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, serta EL selaku istri dari tersangka ESO.

Menurutnya, hasil penyidikan menemukan adanya praktik kongkalikong perdagangan saham. PT MPAM diduga dengan sengaja menjadi underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi akun milik ESO dan ESI selaku pemegang saham PT MPAM.

Baca Juga:  Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

Dalam praktik tersebut, keduanya menggunakan sarana manajer investasi PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan membeli saham milik afiliasi ESO pada produk reksadana PT MPAM dengan harga murah.

“Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ucap Ade Safri.

Sementara itu, penyidik telah memeriksa 44 saksi serta sejumlah ahli pidana dan pasar modal terkait perkara tersebut. Polisi juga melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.

“Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” ujarnya.

Baca Juga:  Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Ade Safri menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan pasar modal. “Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, ditipideksus, ekonomi khusus, insider trading, Investasi Bodong, Jakarta, kejahatan investasi, manipulasi pasar, minna padi, pasar modal, pt mpam, reksadana, saham
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sesditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Pebalap Indonesia Pertama Ukir Sejarah Grand Prix
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Catat Sejarah Pebalap Indonesia
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sesditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Pebalap Indonesia Pertama Ukir Sejarah Grand Prix
23 Maret 2026
Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Catat Sejarah Pebalap Indonesia
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Sesditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Olahraga

Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Pebalap Indonesia Pertama Ukir Sejarah Grand Prix

Olahraga

Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Catat Sejarah Pebalap Indonesia

Headlines

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?