JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta merupakan kasus berbeda dengan OTT di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan restitusi pajak, Rabu 4 Februari 2026.
“Jadi hari ini ada dua OTT, satu Banjarmasin, yang kedua Jakarta. Beda kasus,” terang Wakil Ketua KPK Fitroh Nurcahyanto kepada wartawan.
Selain itu, Fitroh menyampaikan bahwa KPK belum merinci lebih jauh mengenai OTT yang dilakukan di Jakarta. Ia belum menjelaskan kasus yang tengah diselidiki maupun pihak-pihak yang diamankan.
Sementara itu, untuk OTT di Banjarmasin, Fitroh menjelaskan lokasi penangkapan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin. Kasus tersebut diketahui berkaitan dengan restitusi pajak.
Terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. HUM/GIT


