JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung mengendus keberadaan buron internasional Mohammad Riza Chalid di salah satu negara kawasan ASEAN setelah namanya masuk daftar red notice Interpol sejak 23 Januari 2026.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis 10 Juli 2025.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diketahui sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, serta kontraktor diduga terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Padahal, menurut Kejaksaan Agung, PT Pertamina saat itu belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan stok BBM.
Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut penyidik telah memetakan keberadaan Riza Chalid di salah satu negara wilayah ASEAN.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Namun, Anang belum mengungkapkan secara pasti negara tempat Riza Chalid bersembunyi.
Ia menjelaskan penerbitan red notice oleh Interpol akan membatasi ruang gerak Riza Chalid karena akan terpantau imigrasi negara-negara anggota Interpol.
“Kita tidak bisa memastikan. Yang jelas, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan,” jelasnya.
Anang menambahkan penangkapan Riza Chalid tetap memerlukan koordinasi dan pendekatan diplomasi hukum dengan negara tempat yang bersangkutan berada.
“Kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” pungkasnya. HUM/GIT


