MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Publisher: Redaktur 4 Februari 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi Muhammad Riza Chalid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung mengendus keberadaan buron internasional Mohammad Riza Chalid di salah satu negara kawasan ASEAN setelah namanya masuk daftar red notice Interpol sejak 23 Januari 2026.

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis 10 Juli 2025.

Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diketahui sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, serta kontraktor diduga terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

Baca Juga:  KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Padahal, menurut Kejaksaan Agung, PT Pertamina saat itu belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan stok BBM.

Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut penyidik telah memetakan keberadaan Riza Chalid di salah satu negara wilayah ASEAN.

Baca Juga:  KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Namun, Anang belum mengungkapkan secara pasti negara tempat Riza Chalid bersembunyi.

Ia menjelaskan penerbitan red notice oleh Interpol akan membatasi ruang gerak Riza Chalid karena akan terpantau imigrasi negara-negara anggota Interpol.

“Kita tidak bisa memastikan. Yang jelas, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan,” jelasnya.

Anang menambahkan penangkapan Riza Chalid tetap memerlukan koordinasi dan pendekatan diplomasi hukum dengan negara tempat yang bersangkutan berada.

“Kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” pungkasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Dua Eks Petinggi Bank Pelat Merah Terseret Korupsi Kredit Rp 692 Miliar PT Sritex, Ini Perannya
TAGGED: buron internasional, buron korupsi, interpol, Jakarta, kasus pertamina, Kejagung, korupsi migas, penyidikan kejagung, red notice interpol, Riza Chalid, tata kelola minyak, TPPU, wilayah asean
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen
22 Maret 2026
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
22 Maret 2026
KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
22 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen
22 Maret 2026
KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
22 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan

Headlines

Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran

Headlines

Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen

Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?