JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal PT Multi Makmur Lemindo berkode saham PIPA yang melibatkan pihak perusahaan dan eks pejabat PT BEI, Selasa 3 Februari 2026.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak menyebut tiga tersangka tersebut yakni BH selaku eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA sebagai financial advisor, serta RE selaku project manager PT MML dalam rangka IPO.
“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” kata Ade Safri.
Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan penawaran umum perdana.
“Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Ade Safri menjelaskan perolehan dana PT MML saat melantai di bursa mencapai Rp 97 miliar dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai perusahaan penjamin emisi efek.
“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas,” imbuhnya.
Saat ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan.
“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam perkara ini sebelumnya telah ada dua terpidana yang telah dijatuhi vonis pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Keduanya yakni Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI serta Junaedi selaku Direktur PT MML.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan perdagangan efek untuk menguntungkan diri sendiri dengan tujuan mempengaruhi pihak lain membeli efek.
“Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu terpidana MBP,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 2 miliar. HUM/GIT


