JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bima Prawira (BP), tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Bima dihadapkan pada puluhan pertanyaan dari penyidik.
“Sekarang Saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka. Tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,” ujar pengacara Bima, Rendi Renaldo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 15 Januari 2024.
Rendi menjelaskan bahwa seharusnya kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 8 Januari 2024, namun dia tidak hadir dengan alasan sakit.
“Saudara BP tidak mangkir dari panggilan polisi, melainkan Saudara BP sakit,” tambahnya.
Pihaknya meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Bima pada hari ini. Setelah menjalani pemeriksaan, Bima tidak ditahan.
“Ada surat dokternya dan tim kuasa hukum yang datang. Sekarang Saudara BP sudah memenuhi semua panggilannya, puji syukur pada hari ini Saudara BP tidak ditahan karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Puji syukur dikabulkan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Selain Bima Prawira, polisi juga akan memeriksa Siskaeee. Namun, hingga sore ini, Siskaeee belum hadir. CAK/RAZ