MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Publisher: Redaktur 31 Januari 2026 1 Min Read
Share
Sarwendah hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sarwendah mendatangi Direktorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ruben Onsu, Jumat 30 Januari 2026.

Sarwendah hadir didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, namun belum memberikan penjelasan rinci mengenai agenda pemeriksaannya.

“Kita masuk, nanti abis selesai kita baru jelasin,” kata Sarwendah sebelum memasuki Gedung Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Diketahui, Ruben Onsu sebelumnya melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran fitnah yang menyerang nama baiknya serta menyangkut anaknya, Thalia Putri Onsu.

Baca Juga:  Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan

Laporan tersebut telah terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat akun tersebut dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ruben Onsu turut melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai perbuatan manipulasi data elektronik secara ilegal, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. HUM/GIT

Baca Juga:  Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
TAGGED: Jakarta, laporan polisi, pemeriksaan saksi, pencemaran nama baik, Polda Metro Jaya, Ruben Onsu, Sarwendah, selebritas, siber krimsus, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?