MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Korupsi Izin TKA Kemnaker Ungkap Permintaan Hadiah Umrah

Publisher: Redaktur 30 Januari 2026 3 Min Read
Share
Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap fakta terdakwa meminta hadiah umrah kepada saksi dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 29 Januari 2026.

Jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di lingkungan Kemnaker periode 2017 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp 135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Delapan terdakwa tersebut yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono dengan jabatan berbeda di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Pelaku Judi Online di Indonesia dari Anak SD hingga Tunawisma

Selain uang, jaksa mengungkap para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn dengan tujuan memperkaya para aparatur sipil negara Kemnaker.

Jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, di antaranya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Istana Terima Surat Pengunduran Diri Ketua OJK Mahendra Siregar

Dalam persidangan, saksi Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani Jason Immanuel Gabriel mengungkap bahwa terdakwa Gatot Widiartono pernah meminta hadiah umrah.

Jason menyebut permintaan tersebut disampaikan oleh Gatot dan Haryanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.

“Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji,” kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Jason.

Jason mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut karena tidak pernah menerima proposal kegiatan sebagaimana diminta sebelumnya.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag Hari Ini

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya tekanan kepada Jason agar memenuhi permintaan uang agar pengurusan izin TKA tidak lagi dipersulit.

“Makanya sering-sering komunikasikan saja dengan saya, bantu kalau saya butuh, biar nanti nggak ada kesulitan lagi,” ujar jaksa membacakan keterangan Jason di BAP.

Jason membenarkan keterangan tersebut dan mengaku sempat mengadu ke loket dan hotline pengaduan Kemnaker, namun layanan hotline itu tidak dapat dihubungi. HUM/GIT

TAGGED: Gatot Widiartono, hadiah umrah, izin tka, Jakarta, kemnaker, Korupsi TKA, Pengadilan Tipikor, RPTKA, sidang tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Pertanahan

Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?