MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Korupsi Izin TKA Kemnaker Ungkap Permintaan Hadiah Umrah

Publisher: Redaktur 30 Januari 2026 3 Min Read
Share
Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap fakta terdakwa meminta hadiah umrah kepada saksi dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 29 Januari 2026.

Jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di lingkungan Kemnaker periode 2017 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp 135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Delapan terdakwa tersebut yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono dengan jabatan berbeda di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker.

Baca Juga:  Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Selain uang, jaksa mengungkap para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn dengan tujuan memperkaya para aparatur sipil negara Kemnaker.

Jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, di antaranya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  7 Fakta Penggeledahan KPK di Kemnaker Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Dalam persidangan, saksi Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani Jason Immanuel Gabriel mengungkap bahwa terdakwa Gatot Widiartono pernah meminta hadiah umrah.

Jason menyebut permintaan tersebut disampaikan oleh Gatot dan Haryanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.

“Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji,” kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Jason.

Jason mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut karena tidak pernah menerima proposal kegiatan sebagaimana diminta sebelumnya.

Baca Juga:  Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya tekanan kepada Jason agar memenuhi permintaan uang agar pengurusan izin TKA tidak lagi dipersulit.

“Makanya sering-sering komunikasikan saja dengan saya, bantu kalau saya butuh, biar nanti nggak ada kesulitan lagi,” ujar jaksa membacakan keterangan Jason di BAP.

Jason membenarkan keterangan tersebut dan mengaku sempat mengadu ke loket dan hotline pengaduan Kemnaker, namun layanan hotline itu tidak dapat dihubungi. HUM/GIT

TAGGED: Gatot Widiartono, hadiah umrah, izin tka, Jakarta, kemnaker, Korupsi TKA, Pengadilan Tipikor, RPTKA, sidang tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?