JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap fakta terdakwa meminta hadiah umrah kepada saksi dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 29 Januari 2026.
Jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di lingkungan Kemnaker periode 2017 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Delapan terdakwa tersebut yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono dengan jabatan berbeda di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker.
Selain uang, jaksa mengungkap para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn dengan tujuan memperkaya para aparatur sipil negara Kemnaker.
Jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, di antaranya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan, saksi Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani Jason Immanuel Gabriel mengungkap bahwa terdakwa Gatot Widiartono pernah meminta hadiah umrah.
Jason menyebut permintaan tersebut disampaikan oleh Gatot dan Haryanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.
“Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji,” kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Jason.
Jason mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut karena tidak pernah menerima proposal kegiatan sebagaimana diminta sebelumnya.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya tekanan kepada Jason agar memenuhi permintaan uang agar pengurusan izin TKA tidak lagi dipersulit.
“Makanya sering-sering komunikasikan saja dengan saya, bantu kalau saya butuh, biar nanti nggak ada kesulitan lagi,” ujar jaksa membacakan keterangan Jason di BAP.
Jason membenarkan keterangan tersebut dan mengaku sempat mengadu ke loket dan hotline pengaduan Kemnaker, namun layanan hotline itu tidak dapat dihubungi. HUM/GIT


