JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan meninjau ulang sanksi pemberhentian jabatan dalam rapat pleno PBNU, Kamis 29 Januari 2026.
Permohonan maaf tersebut diterima dalam rapat pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan badan otonom dan lembaga PBNU yang digelar secara hybrid.
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno.
Selain itu, rapat pleno menghasilkan sejumlah keputusan strategis, salah satunya menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU.
Demi menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar, PBNU memutuskan untuk meninjau kembali atau menasakh sanksi pemberhentian Gus Yahya yang telah ditetapkan dalam rapat pleno 9 Desember 2025. Dengan keputusan tersebut, posisi Gus Yahya dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.
Sementara itu, rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu Tahun 2024.
Pleno menyepakati peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan SK PAW Tahun 2024.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan memulihkan sistem persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Selain itu, PBNU menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Rapat pleno juga membahas rencana Munas dan Konbes NU 2026 yang akan digelar pada Syawal 1447 Hijriah atau April 2026, serta Muktamar ke-35 NU pada Juli atau Agustus 2026.
PBNU juga menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU dengan meninjau ulang seluruh nota kesepahaman yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU.
Seluruh program strategis PBNU ditegaskan harus sesuai Qonun Asasi, AD/ART, serta kebijakan dan restu Rais Aam PBNU. HUM/GIT


