JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI, Rabu, 28 Januari 2026.
Yusril menyatakan pemerintah tidak dapat mengomentari keputusan DPR dalam mengajukan calon hakim konstitusi karena mekanisme pengisian hakim MK telah diatur berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga.
“Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas.
Ia menjelaskan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, masing-masing tiga diusulkan oleh Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI.
Menurutnya, Arief Hidayat yang masa jabatannya telah berakhir merupakan hakim MK yang berasal dari usulan DPR, sehingga penggantinya juga menjadi kewenangan lembaga legislatif tersebut.
“Karena beliau dulu asalnya dari DPR, dipilih oleh DPR, diajukan oleh DPR, maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya,” jelas Yusril.
Selain itu, Yusril menegaskan proses pelantikan hakim Mahkamah Konstitusi juga sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga yudikatif tersebut.
“Begitu juga mengenai pelantikan Hakim Konstitusi sepenuhnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, yang pemerintah tidak dapat mencampurinya,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan perubahan calon hakim MK dari usulan DPR.
Selanjutnya, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir dan secara bulat menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. HUM/GIT


