MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR

Publisher: Redaktur 28 Januari 2026 2 Min Read
Share
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI, Rabu, 28 Januari 2026.

Yusril menyatakan pemerintah tidak dapat mengomentari keputusan DPR dalam mengajukan calon hakim konstitusi karena mekanisme pengisian hakim MK telah diatur berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga.

“Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas.

Ia menjelaskan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, masing-masing tiga diusulkan oleh Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI.

Baca Juga:  Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029

Menurutnya, Arief Hidayat yang masa jabatannya telah berakhir merupakan hakim MK yang berasal dari usulan DPR, sehingga penggantinya juga menjadi kewenangan lembaga legislatif tersebut.

“Karena beliau dulu asalnya dari DPR, dipilih oleh DPR, diajukan oleh DPR, maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya,” jelas Yusril.

Selain itu, Yusril menegaskan proses pelantikan hakim Mahkamah Konstitusi juga sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga yudikatif tersebut.

“Begitu juga mengenai pelantikan Hakim Konstitusi sepenuhnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, yang pemerintah tidak dapat mencampurinya,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Baca Juga:  Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan perubahan calon hakim MK dari usulan DPR.

Selanjutnya, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir dan secara bulat menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. HUM/GIT

TAGGED: Adies Kadir, arief hidayat, calon hakim mk, DPR RI, Jakarta, Komisi III DPR, Mahkamah Konstitusi, Menko Kumham Imipas, Rapat Paripurna, Yusril Ihza Mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPC PDIP Surabaya Armuji, membagikan bingkisan parcel kepada para relawan penjaga pintu palang kereta api.
PDIP Surabaya Sasar Relawan Perlintasan Kereta Api, 9.000 Paket Sembako Dibagikan Jelang Lebaran
14 Maret 2026
PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK
14 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut
14 Maret 2026
Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
14 Maret 2026
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Telusuri Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji
14 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK
14 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut
14 Maret 2026
Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
14 Maret 2026
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Telusuri Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji
14 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPC PDIP Surabaya Armuji, membagikan bingkisan parcel kepada para relawan penjaga pintu palang kereta api.
Politik

PDIP Surabaya Sasar Relawan Perlintasan Kereta Api, 9.000 Paket Sembako Dibagikan Jelang Lebaran

Korupsi

PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK

Korupsi

KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut

Korupsi

Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?