JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menanggapi narasi Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel sebelum persidangan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dengan meminta terdakwa fokus pada jalannya persidangan, Senin 26 Januari 2026.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Noel harus memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya.
“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 26 Januari 2026.
Budi mengingatkan bahwa narasi yang dilontarkan Noel tidak akan mengubah fakta hukum. Masyarakat tetap bisa menilai jalannya persidangan.
“KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” ujarnya.
Budi menambahkan, proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti sah dan KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara yang berawal dari OTT.
“Demikian halnya, setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara,” kata dia.
“Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, Noel menyampaikan sejumlah hal sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, termasuk menuding KPK melakukan “operasi tipu-tipu”.
“Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” kata Noel.
Noel mengklaim awalnya diminta datang ke kantor KPK dan menuduh KPK mem-framing dirinya terkena OTT serta memiliki puluhan mobil.
Noel juga menuduh KPK berpolitik dan mempertanyakan peran lembaga tersebut.
“Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu,” ujarnya.
Adapun Noel didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker dengan meminta jatah Rp 3 miliar. HUM/GIT


