JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, Jumat, 23 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Dito dalam lanjutan penyidikan perkara tersebut.
“Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada wartawan.
KPK belum menjelaskan secara rinci alasan pemanggilan Dito, namun berharap yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” terangnya.
Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tambahan kuota tersebut diberikan dengan alasan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024 dan bertambah menjadi 241 ribu jemaah setelah penambahan.
Dalam kebijakan tersebut, kuota tambahan dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan itu, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.
Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dengan dukungan sejumlah alat bukti. HUM/GIT


