JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap Wali Kota Madiun Maidi meminta fee proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar dan menerima gratifikasi lain dalam OTT yang menetapkannya sebagai tersangka, Selasa 20 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK yang sekaligus mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Negah, serta pihak swasta Rochim Rudiyanto.
Asep menjelaskan Maidi meminta fee proyek pemeliharaan jalan sebesar 6 persen dari nilai proyek Rp 5,1 miliar melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“MD melalui saudara TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor,” ujar Asep.
Namun, menurut Asep, pihak kontraktor hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
“Pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta, kemudian terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee,” ujarnya.
Selain fee proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain yang diterima Maidi dari sejumlah pihak dalam periode 2019 hingga 2022.
“Total penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 1,1 miliar,” kata Asep. HUM/GIT


