TANGERANG, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan taringnya denganmembongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten.
Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi bertahap yang mengungkap jaringan pemerasan daring lintas negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi markas aktivitas ilegal WNA.
“Pada 8 Januari 2026, tim Wasdakim bergerak ke lokasi pertama di kawasan Gading Serpong. Di sana kami mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam, yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi.
Di lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam yang digunakan untuk kejahatan siber, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisasi dan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk melancarkan aksinya.
Modus operandi mereka terbilang canggih. Para pelaku menjaring korban melalui media sosial, lalu membangun komunikasi intens menggunakan bantuan AI Hello GPT agar percakapan tampak natural dan meyakinkan. Setelah itu, korban dipancing dengan foto tidak senonoh hingga bersedia melakukan panggilan video.
“Pada saat video call itulah korban direkam. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan. Pelaku mengancam akan menyebarkan video jika korban tidak mentransfer sejumlah uang,” jelas Yuldi.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada 10 Januari 2026, tim mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, petugas juga menyergap enam WN Tiongkok di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong.
“Enam orang tersebut sempat melakukan perlawanan. Dua di antaranya terbukti overstay dan mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.
Rangkaian pengungkapan berlanjut hingga 16 Januari 2026. Di lokasi lain di kawasan Gading Serpong, petugas kembali mengamankan empat WNA Tiongkok yang diduga kuat bagian dari jaringan yang sama.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Aliran dana diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sementara operasional di Indonesia dikomandoi oleh ZK sebagai bos utama, dibantu pelaksana lapangan ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Tak berhenti di situ, Imigrasi juga mengantongi data 105 WNA Tiongkok lainnya yang diduga terkait jaringan kejahatan siber ini dan telah masuk dalam daftar Subject of Interest. Dua orang di antaranya bahkan telah lebih dulu diamankan saat melintas di bandara dan kini menjalani pemeriksaan mendalam.
Hingga kini, total 27 WNA telah didetensi di Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber. Aparat masih terus memburu anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di wilayah Indonesia.
Lanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Imigrasi tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin masif,” tegas Yuldi Yusman. HUM/BAD


