MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jokowi Harap Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Diselesaikan Lewat RJ

Publisher: Redaktur 17 Januari 2026 2 Min Read
Share
Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id   – Presiden ke-7 RI Joko Widodo membenarkan pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta berharap kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret keduanya diselesaikan melalui restorative justice, Rabu 14 Januari 2026.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo membenarkan dirinya bertemu dengan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Pertemuan tersebut berlangsung di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis 8 Januari 2026.

“Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Ia menuturkan pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Saat disinggung mengenai ada tidaknya permintaan maaf dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Jokowi memilih tidak menjawab secara tegas.

“Menurut saya, ada atau tidak permintaan maaf itu tidak perlu diperdebatkan. Karena niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” imbuhnya. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
TAGGED: Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, ijazah jokowi, Jakarta, Jokowi, jokowi solo, Kasus Ijazah, Polda Metro Jaya, Restorative Justice, Silaturahmi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?