JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim mengecek langsung mobil Ferrari dan motor Harley Davidson sebagai barang bukti dalam sidang kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.
Kendaraan tersebut dipajang di halaman Pengadilan Tipikor Jakarta dan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Sunoto mengatakan dua kendaraan itu dibawa ke pengadilan sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim.
“Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” kata Sunoto.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil dalam perkara minyak goreng tersebut.
Pantauan di lokasi, majelis hakim keluar dari ruang sidang untuk mengecek langsung satu unit mobil Ferrari dan dua unit motor Harley-Davidson yang dihadirkan jaksa di halaman depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan tersebut, ketua majelis hakim Efendi menanyakan kepemilikan kendaraan kepada terdakwa Ariyanto.
“Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang di sana juga?” tanya Efendi.
“Iya,” jawab Ariyanto sambil mengangguk.
Ariyanto dan Marcella juga sempat mengecek kondisi mobil Ferrari tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kerusakan.
“Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto.
“Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?” ujar Marcella.
Hakim kemudian menanyakan kepada jaksa apakah masih ada barang bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.
“Masih ada (barang bukti) lagi?” tanya hakim.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab jaksa.
Sunoto menegaskan kehadiran barang bukti tersebut merupakan perintah langsung majelis hakim untuk kepentingan pembuktian perkara suap dan TPPU.
“Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” ujarnya.
Dalam perkara ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan minyak goreng.
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara lain dengan membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik. HUM/GIT


