JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal MPR RI, M Fahmi, sebagai saksi dalam pengusutan dugaan gratifikasi dengan tersangka Ma’ruf Cahyono, Rabu 14 Januari 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut M Fahmi merupakan aparatur sipil negara yang pernah menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Jenderal MPR RI.
“MF, PNS atau mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI,” ungkap Budi.
Selain M Fahmi, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Suparman alias Mamen selaku PNS staf akomodasi Biro Umum MPR RI dan Fauzul Akhyar dari pihak swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Sementara itu, sehari sebelumnya KPK telah memanggil Heri Herawan selaku mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI sebagai saksi.
Selain Heri, penyidik juga memeriksa Zakaria yang merupakan mantan staf Ma’ruf Cahyono serta Burham Wahyono selaku PNS pada Sekretariat Jenderal MPR RI.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI dan telah menetapkan Ma’ruf Cahyono selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021 sebagai tersangka.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Budi Prasetyo.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyatakan perkara tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2019-2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama dan tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena menjadi tanggung jawab administratif Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu,” ujarnya. HUM/GIT


