MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

Publisher: Redaktur 14 Januari 2026 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal MPR RI, M Fahmi, sebagai saksi dalam pengusutan dugaan gratifikasi dengan tersangka Ma’ruf Cahyono, Rabu 14 Januari 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut M Fahmi merupakan aparatur sipil negara yang pernah menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Jenderal MPR RI.

“MF, PNS atau mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI,” ungkap Budi.

Selain M Fahmi, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Suparman alias Mamen selaku PNS staf akomodasi Biro Umum MPR RI dan Fauzul Akhyar dari pihak swasta.

Baca Juga:  Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Versi Lama, Menkum Akan Kaji

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Sementara itu, sehari sebelumnya KPK telah memanggil Heri Herawan selaku mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI sebagai saksi.

Selain Heri, penyidik juga memeriksa Zakaria yang merupakan mantan staf Ma’ruf Cahyono serta Burham Wahyono selaku PNS pada Sekretariat Jenderal MPR RI.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI dan telah menetapkan Ma’ruf Cahyono selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021 sebagai tersangka.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Budi Prasetyo.

Baca Juga:  Pengacara Ungkap Isi Buku Catatan Milik Hasto PDI-P yang Disita KPK

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyatakan perkara tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2019-2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama dan tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena menjadi tanggung jawab administratif Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Gedung Merah Putih, Gratifikasi, Jakarta, korupsi mpr, KPK, ma'ruf cahyono, pengadaan barang, saksi kpk, setjen mpr
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polri Bentuk Satgas Penyelundupan Tindaklanjuti Perintah Presiden
16 April 2026
Motif Dendam Pribadi Terungkap di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
16 April 2026
Moderator kegiatan sosialisasi TPPO, Mangatur Hadi berbincang dengan Kombespol Ganis Setyaningrum dari Polda Jatim.
Jatim Rawan TPPO, Imigrasi Gaspol Bangun Koalisi Lintas Sektor Lindungi Perempuan dan Anak
16 April 2026
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di Bengkalis, Sita 21,9 Kg Sabu
16 April 2026
Penggerebekan Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Pusat, Omzet Tembus Miliaran
16 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polri Bentuk Satgas Penyelundupan Tindaklanjuti Perintah Presiden
16 April 2026
Motif Dendam Pribadi Terungkap di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
16 April 2026
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di Bengkalis, Sita 21,9 Kg Sabu
16 April 2026
Penggerebekan Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Pusat, Omzet Tembus Miliaran
16 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Polri Bentuk Satgas Penyelundupan Tindaklanjuti Perintah Presiden

Hukum

Motif Dendam Pribadi Terungkap di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Moderator kegiatan sosialisasi TPPO, Mangatur Hadi berbincang dengan Kombespol Ganis Setyaningrum dari Polda Jatim.
Imigrasi

Jatim Rawan TPPO, Imigrasi Gaspol Bangun Koalisi Lintas Sektor Lindungi Perempuan dan Anak

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di Bengkalis, Sita 21,9 Kg Sabu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?