JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memeriksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzaki Kholis sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji guna mendalami inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dalam pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama periode 2023-2024, Senin, 12 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan saksi terkait inisiatif PIHK atau biro travel dalam pembagian kuota haji khusus.
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurutnya, penyidik juga menelusuri dugaan adanya motif dari PIHK atau biro travel yang memengaruhi diskresi pembagian kuota oleh Kementerian Agama.
“Jadi diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” katanya.
Selain itu, KPK mendalami apakah keputusan pembagian kuota haji tambahan murni berasal dari Kementerian Agama atau dipengaruhi pihak lain.
“Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah dan meningkat menjadi 241 ribu jemaah setelah tambahan kuota. Namun, pembagian kuota tambahan dilakukan merata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Pada 2024, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
KPK menilai kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.
Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dengan dukungan alat bukti yang dinilai cukup. HUM/GIT


