MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Publisher: Redaktur 9 Januari 2026 2 Min Read
Share
Kejaksaan Agung mengecek aset rampasan Harvey Moeis sebelum proses lelang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kejaksaan Agung segera melelang aset rampasan terpidana korupsi tata kelola Timah Harvey Moeis berupa mobil mewah setelah berkekuatan hukum tetap, Kamis 8 Januari 2026.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi saat melakukan pengecekan kondisi barang rampasan dari berbagai perkara.

Kuntadi melakukan pengecekan aset rampasan di dua lokasi penyimpanan, yakni Bengkel Auto Vault di Jakarta serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

Selain aset rampasan dari Harvey Moeis, Kuntadi juga meninjau aset sitaan dari terdakwa perkara gratifikasi penanganan perkara, Vera Sahirah dkk.

Baca Juga:  Kado Natal Rp 200 Juta dari Harvey Moeis yang Tak Ditanya Asalnya

“Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan kondisi fisik aset tetap prima guna menjaga nilai aset pada saat akan dilakukan penjualan lelang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya.

Di Bengkel Auto Vault, Kuntadi memeriksa lima unit kendaraan rampasan milik Harvey Moeis yang memerlukan penanganan khusus.

Deretan kendaraan tersebut terdiri dari Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce, dan Porsche Cayman.

“Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, tetapi merupakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus kita jaga dan kelola. Kita pastikan pemeliharaannya dilakukan oleh pihak yang berkompeten agar nilainya tidak terdepresiasi,” jelas Anang.

Baca Juga:  KPK Dalami Perkara Kejari Bekasi Saat Periksa Eks Kajari Terkait Suap Ade Kuswara

Sementara itu, di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, Kuntadi juga meninjau aset sitaan dari perkara Vera Sahirah dkk berupa kendaraan roda empat, sepeda motor besar, hingga sepeda premium.

Sitaan kategori mobil mewah meliputi Ferrari Spider 458 Italia, Nissan GT-R 3.8, Porsche 992 GT3 RS, Mercedes-Benz G-Wagon, dan Lexus RX 500H F-Sport.

Selain itu, turut disita sepeda motor Harley Davidson tipe Fatboy dan Roadglide, Triumph, Vespa Limited Edition, serta sepeda Brompton, S-Works, dan Pinarello.

Kuntadi meminta jajarannya melakukan pemeliharaan rutin sekaligus mempercepat proses penjualan aset yang diawali dengan penilaian harga oleh appraisal.

Baca Juga:  KPK Belum Serahkan Moge Ridwan Kamil ke Rupbasan, Masih Disimpan di Bandung

“Langkah percepatan juga harus dilakukan untuk mempersiapkan proses penyelesaian aset yang melalui mekanisme penjualan yang akan diawali dengan penilaian appraisal terhadap aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya jelas, optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: aset rampasan, badan pemulihan aset, Harvey Moeis, Jakarta, Kejaksaan Agung, korupsi timah, Lelang aset, mobil mewah, PNBP, Rupbasan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?