JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Gugatan terhadap SK Menteri Hukum RI yang mengesahkan Muhamad Mardiono dan Taj Yasin sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030 dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap oleh PN dan PTUN Jakarta, Kamis 8 Januari 2026.
Pengacara PPP, Syifaus Syarif, mengatakan dua putusan tersebut semakin menguatkan keberlakuan SK Menkum yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP periode 2025-2030.
Ia menegaskan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut bukan kemenangan individu, melainkan kemenangan seluruh kader PPP di Indonesia.
“Sudah saatnya bahu membahu bergandengan tangan untuk fokus membesarkan partai dan menyukseskan agenda-agenda partai dengan menghindari hal-hal yang merugikan institusi,” kata Syarif dalam keterangannya.
Menurutnya, putusan PN Nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst yang diperkuat dengan putusan PTUN Nomor 373/G/2025/PTUN.JKT menegaskan kedudukan hukum Ketua Umum PPP secara de facto dan de jure berada di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono.
“Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada Penggugat,” jelasnya.
Syarif menambahkan, Ketua Umum PPP diharapkan tetap konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan organisasi ke depan.
“Saya kira Ketum PPP harus tetap istiqomah, tegas, merangkul, dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP ke depan,” tegasnya.
Ia juga menghormati apabila masih ada pihak yang menempuh upaya hukum lanjutan, namun meminta agar tidak mengganggu agenda kepartaian.
“Namun jangan sampai menghalangi kerja-kerja elektoral kepartaian,” pungkasnya.
Sebelumnya, M Zainul Arifin menggugat Muhamad Mardiono dan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas ke PTUN dan PN Jakarta terkait SK DPP PPP, namun perkara tersebut telah diputus dan dicabut. HUM/GIT


