MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP

Publisher: Redaktur 8 Januari 2026 2 Min Read
Share
Logo Partai Persatuan Pembangunan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Gugatan terhadap SK Menteri Hukum RI yang mengesahkan Muhamad Mardiono dan Taj Yasin sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030 dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap oleh PN dan PTUN Jakarta, Kamis 8 Januari 2026.

Pengacara PPP, Syifaus Syarif, mengatakan dua putusan tersebut semakin menguatkan keberlakuan SK Menkum yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP periode 2025-2030.

Ia menegaskan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut bukan kemenangan individu, melainkan kemenangan seluruh kader PPP di Indonesia.

“Sudah saatnya bahu membahu bergandengan tangan untuk fokus membesarkan partai dan menyukseskan agenda-agenda partai dengan menghindari hal-hal yang merugikan institusi,” kata Syarif dalam keterangannya.

Baca Juga:  PKS Minta Presiden Prabowo Berkantor di Wilayah Bencana Sumatra

Menurutnya, putusan PN Nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst yang diperkuat dengan putusan PTUN Nomor 373/G/2025/PTUN.JKT menegaskan kedudukan hukum Ketua Umum PPP secara de facto dan de jure berada di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono.

“Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada Penggugat,” jelasnya.

Syarif menambahkan, Ketua Umum PPP diharapkan tetap konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan organisasi ke depan.

“Saya kira Ketum PPP harus tetap istiqomah, tegas, merangkul, dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP ke depan,” tegasnya.

Ia juga menghormati apabila masih ada pihak yang menempuh upaya hukum lanjutan, namun meminta agar tidak mengganggu agenda kepartaian.

Baca Juga:  Kejagung Tanggapi Santai PK Emirsyah Satar Kasus Korupsi Pesawat Garuda

“Namun jangan sampai menghalangi kerja-kerja elektoral kepartaian,” pungkasnya.

Sebelumnya, M Zainul Arifin menggugat Muhamad Mardiono dan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas ke PTUN dan PN Jakarta terkait SK DPP PPP, namun perkara tersebut telah diputus dan dicabut. HUM/GIT

TAGGED: dpp ppp, hukum politik, Jakarta, Ketum PPP, Mardiono, pn jakarta, PPP, PTUN Jakarta, sengketa parpol, sk menkum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja
26 Agustus 2026
Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu
26 Agustus 2026
Polisi Periksa 27 Saksi, Hasil Forensik Kematian Misterius Sutrimo Segera Terungkap
26 Agustus 2026
Abdi Dalem Laporkan GKR Rumbay dan BRM Yudhistira ke Polisi, Diduga Dikeroyok saat Sekaten
26 Agustus 2026
Digerebek Selingkuh di Kamar Kos, 2 Pegawai BPN Tuban Jadi Tersangka
26 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja
26 Agustus 2026
Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu
26 Agustus 2026
Polisi Periksa 27 Saksi, Hasil Forensik Kematian Misterius Sutrimo Segera Terungkap
26 Agustus 2026
Abdi Dalem Laporkan GKR Rumbay dan BRM Yudhistira ke Polisi, Diduga Dikeroyok saat Sekaten
26 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja

Hukum

Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu

Hukum

Polisi Periksa 27 Saksi, Hasil Forensik Kematian Misterius Sutrimo Segera Terungkap

Hukum

Abdi Dalem Laporkan GKR Rumbay dan BRM Yudhistira ke Polisi, Diduga Dikeroyok saat Sekaten

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?