MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Publisher: Redaktur 7 Januari 2026 2 Min Read
Share
Dokter Richard Lee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan dr Richard Lee tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen karena penahanan bergantung penilaian penyidik, Rabu 7 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Reonald Simanjuntak mengatakan penahanan tidak otomatis dilakukan meskipun seseorang telah berstatus tersangka.

“Bahwa selagi penyidik itu tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan bakal mengulangi perbuatannya kembali, atau akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan, itu, maka kalau tergantung dari penilaian penyidik nanti,” kata Reonald Simanjuntak kepada wartawan.

Baca Juga:  IPW Dorong Polisi Ungkap Dalang di Balik Pembubaran Diskusi di Kemang

Menurutnya, keputusan ditahan atau tidak sepenuhnya bergantung pada penilaian penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kalau tersangkanya kooperatif, ya, terus kapan dipanggil oleh kawan-kawan penyidik itu hadir, maka ada kemungkinan kawan-kawan penyidik itu akan mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ia menambahkan penahanan bukan merupakan kewajiban, melainkan kewenangan penyidik sesuai kebutuhan proses hukum.

“Tapi nanti itu tergantung dari penilaian kawan-kawan penyidik, ya. Apakah dibutuhkan untuk menahan yang bersangkutan atau tidaknya. Karena penahanan itu bukan wajib menahan, tapi bisa menahan,” sambungnya.

Reonald mengatakan pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka akan mendalami kembali pertanyaan yang sebelumnya diajukan saat diperiksa sebagai saksi serta menambahkan pertanyaan baru bila diperlukan.

Baca Juga:  BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen

“Itu kan pemeriksaannya sudah sebagai tersangka. Jadi yang pasti, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pada saat dipanggil sebagai saksi, itu akan didalami lagi pertanyaan-pertanyannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen berdasarkan laporan yang dibuat pada 2 Desember 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 dan Richard Lee telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. HUM/GIT

TAGGED: hukum, Jakarta, kasus kesehatan, penyidikan polisi, perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya, reonald simanjuntak, richard lee, Tersangka, tidak ditahan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!
9 Juli 2026
Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!

Hukum

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?