JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan dr Richard Lee tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen karena penahanan bergantung penilaian penyidik, Rabu 7 Januari 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Reonald Simanjuntak mengatakan penahanan tidak otomatis dilakukan meskipun seseorang telah berstatus tersangka.
“Bahwa selagi penyidik itu tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan bakal mengulangi perbuatannya kembali, atau akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan, itu, maka kalau tergantung dari penilaian penyidik nanti,” kata Reonald Simanjuntak kepada wartawan.
Menurutnya, keputusan ditahan atau tidak sepenuhnya bergantung pada penilaian penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kalau tersangkanya kooperatif, ya, terus kapan dipanggil oleh kawan-kawan penyidik itu hadir, maka ada kemungkinan kawan-kawan penyidik itu akan mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia menambahkan penahanan bukan merupakan kewajiban, melainkan kewenangan penyidik sesuai kebutuhan proses hukum.
“Tapi nanti itu tergantung dari penilaian kawan-kawan penyidik, ya. Apakah dibutuhkan untuk menahan yang bersangkutan atau tidaknya. Karena penahanan itu bukan wajib menahan, tapi bisa menahan,” sambungnya.
Reonald mengatakan pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka akan mendalami kembali pertanyaan yang sebelumnya diajukan saat diperiksa sebagai saksi serta menambahkan pertanyaan baru bila diperlukan.
“Itu kan pemeriksaannya sudah sebagai tersangka. Jadi yang pasti, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pada saat dipanggil sebagai saksi, itu akan didalami lagi pertanyaan-pertanyannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen berdasarkan laporan yang dibuat pada 2 Desember 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 dan Richard Lee telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. HUM/GIT


