JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Harapan selebgram Siskaeee untuk bebas dari tahanan dalam kasus film porno mengalami kegagalan setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka terhadap Siskaeee sebagai sah.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh wanita bernama asli Fransiska Candra Novita Sari itu telah diadili pada Selasa, 27 Februari 2024. Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka di PN Jaksel.
Menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee, hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta menyatakan bahwa status tersangka Siskaeee tetap sah. Putusan tersebut membuat harapan Siskaeee untuk bebas dari tahanan dalam kasus film porno tersebut kandas.
Berikut adalah petitum gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee:
- Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sprindik Nomor SP. Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/ Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023, di mana didasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar/tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 50 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
- Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
- Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.
Kata Pengacara Siskaeee
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menanggapi putusan hakim tersebut. Tofan menghormati keputusan hakim.
“Kami telah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi dari klien kami yang tidak dapat hadir, saksi fakta dari klien kami juga tidak dapat hadir karena sakit, yang didukung oleh surat keterangan dari dokter. Kami sangat menghormati putusan hakim praperadilan dalam perkara ini,” kata Tofan usai persidangan di PN Jaksel, Selasa, 27 Februari 2024.
Tofan menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada pendampingan Siskaeee dalam persidangan pokok perkara kasus film porno tersebut. Mereka juga akan berusaha mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk disajikan dalam sidang nantinya.
“Dalam hal ini, kami akan melakukan tindak lanjut terhadap surat-surat yang telah kami ajukan kepada Polda Metro Jaya dan juga akan mendampingi Siskaeee saat dia dibawa ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Tofan.
“Iya, kami akan mengumpulkan bukti-bukti terkait persidangan nanti,” tambahnya.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus film porno. Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.
“Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.
Ade Safri menyatakan bahwa penolakan gugatan praperadilan membuktikan bahwa penetapan tersangka Siskaeee didasarkan pada bukti yang sah. Penahanan Siskaeee juga dianggap sesuai dengan prosedur hukum. Polda Metro Jaya menanggapi putusan tersebut.
“Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.
Ade Safri mengatakan penolakan praperadilan membuktikan penetapan tersangka Siskaeee didasarkan atas dua alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan Siskaeee juga sesuai dengan aturan yang ada.
“Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik sudah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mengusut kasus produksi film porno tersebut. Dia juga menegaskan penyidikan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami pastikan, penyidik Subdit Cyber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” tuturnya.
Saat ini, berkas perkara produksi film porno dengan 12 tersangka pemeran sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut. CAK/RAZ