MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti

Publisher: Redaktur 7 Januari 2026 1 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Januari 2026 jatuh pada hari Jumat sehingga masyarakat berkesempatan menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut, Jumat 16 Januari 2026.

Selain libur Tahun Baru, Januari 2026 kembali menghadirkan tanggal merah untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW sesuai Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Libur Isra Mikraj 2026 ditetapkan hanya satu hari tanpa cuti bersama dan jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026, sehingga berlanjut dengan libur akhir pekan.

Adapun rangkaian libur panjang tersebut dimulai pada Jumat, 16 Januari 2026, dilanjutkan Sabtu, 17 Januari 2026, dan Minggu, 18 Januari 2026.

Baca Juga:  BNPT Awasi Ruang Digital Anak dan Perempuan Cegah Radikalisme

Untuk menambah waktu libur, pekerja dapat mengajukan cuti pada Kamis, 15 Januari 2026, sehingga libur dapat dinikmati selama empat hari berturut-turut.

Pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja atau karyawan mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketetapan SKB tiga menteri, tahun 2026 memiliki total 25 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. HUM/GIT

TAGGED: Cuti Bersama, hari libur, isra mikraj 2026, Jakarta, kalender 2026, libur januari 2026, Libur Nasional, long weekend, SKB 3 Menteri, tanggal merah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Dinamika Pimpinan KPK Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Hukum

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?