MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru

Publisher: Redaktur 3 Januari 2026 2 Min Read
Share
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan kementeriannya menyiapkan 968 tempat kerja sosial untuk mendukung penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru, Sabtu 3 Januari 2026.

KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Berdasarkan Pasal 85 ayat 1 KUHP baru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun atau denda paling banyak kategori II.

“Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit

“Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan yaitu kerja sosial,” kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulis.

Tempat kerja sosial yang disiapkan meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren.

Selain itu, sebanyak 94 griya abhipraya yang dikelola Balai Pemasyarakatan juga diperuntukkan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sebanyak 1.880 mitra di griya abhipraya Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” ujarnya.

Menurutnya, penentuan pidana kerja sosial merupakan keputusan hakim dan eksekusi jaksa dengan mempertimbangkan asesmen pembimbing kemasyarakatan.

Baca Juga:  Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik

Ia berharap pidana kerja sosial dapat menurunkan kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.

“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik dan tidak mengulangi tindak pidana,” tuturnya.

Untuk mendukung implementasi KUHP baru, Kementerian Imipas telah menyurati Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait persiapan pidana kerja sosial.

Sebelumnya, Kementerian Imipas melalui 94 Bapas telah melakukan uji coba kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien pada periode Juli hingga November 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menyebut jumlah pembimbing kemasyarakatan yang siap bertugas mencapai 2.686 orang.

Baca Juga:  Imigrasi Sumbawa Bagikan Sarapan Bergizi 1.200 Siswa, Kakanim Sumbawa: Ini Bentuk Dukungan Kami untuk Mencerdaskan Anak Bangsa

“Juga telah diusulkan penambahan 11.000 pembimbing kemasyarakatan serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas,” ucap Mashudi. HUM/GIT

TAGGED: Agus Andrianto, Balai Pemasyarakatan, hukum pidana, Imipas, Jakarta, kerja sosial, kuhp baru, Lapas, pidana sosial, Rutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?