MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru

Publisher: Redaktur 3 Januari 2026 2 Min Read
Share
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan kementeriannya menyiapkan 968 tempat kerja sosial untuk mendukung penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru, Sabtu 3 Januari 2026.

KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Berdasarkan Pasal 85 ayat 1 KUHP baru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun atau denda paling banyak kategori II.

“Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

“Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan yaitu kerja sosial,” kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulis.

Tempat kerja sosial yang disiapkan meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren.

Selain itu, sebanyak 94 griya abhipraya yang dikelola Balai Pemasyarakatan juga diperuntukkan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sebanyak 1.880 mitra di griya abhipraya Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” ujarnya.

Menurutnya, penentuan pidana kerja sosial merupakan keputusan hakim dan eksekusi jaksa dengan mempertimbangkan asesmen pembimbing kemasyarakatan.

Baca Juga:  Marcella Santoso Akui Sewa Jasa Buzzer Rp 597,5 Juta Bela Harvey Moeis

Ia berharap pidana kerja sosial dapat menurunkan kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.

“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik dan tidak mengulangi tindak pidana,” tuturnya.

Untuk mendukung implementasi KUHP baru, Kementerian Imipas telah menyurati Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait persiapan pidana kerja sosial.

Sebelumnya, Kementerian Imipas melalui 94 Bapas telah melakukan uji coba kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien pada periode Juli hingga November 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menyebut jumlah pembimbing kemasyarakatan yang siap bertugas mencapai 2.686 orang.

Baca Juga:  Viral WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Orang Tua Ungkap Status Kewarganegaraan

“Juga telah diusulkan penambahan 11.000 pembimbing kemasyarakatan serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas,” ucap Mashudi. HUM/GIT

TAGGED: Agus Andrianto, Balai Pemasyarakatan, hukum pidana, Imipas, Jakarta, kerja sosial, kuhp baru, Lapas, pidana sosial, Rutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?